Perubahan Status Kedudukan Kelurahan Dari Perangkat Daerah Menjadi Perangkat Kecamatan
Keywords:
Perangkat Daerah, Kelurahan dan Kecamatan.Abstract
Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan secara singkat tentang perubahan status Kelurahan dari Perangkat Daerah menjadi Perangkat Kecamatan, hal ini dikarenakan adanya perubahan dasar hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang semula dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan adanya perubahan secara yuridis tersebut maka terjadi perubahan-perubahan mendasar terkait unsur-unsur Perangkat Daerah dan kewenangan dari Kelurahan.
References
Achmad. Mansyur. 2013. Dilema Desentralisasi&Otonomi Daerah. Antara Tuntutan Politik dan Kebutuhan Administrasi. Jatinangor: Al-Qaprint.
Koswara. Wasistiono, Sadu. Indrayani, Etin dan Pitono, Andi. 2006. Memahami Asas Tugas Pembantuan; Pandangan Legalistik, Teoritis, dan Implemantatif. Fokusmedia, Bandung.
Rauf, Rahyunir. 2017. Perubahan Kedudukan Kelurahan Perangkat Daerah Menjadi Perangkat Kecamatan. Wedana. Jurnal Pemerintahan, Politik dan Birokrasi.
Wasistiono, Sadu. 2002. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bandung: Fokus Media.
dan Simangunsong, Fernandes. 2010. Metodologi Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Koswara. Wasistiono, Sadu. Indrayani, Etin dan Pitono, Andi. 2006. Memahami Asas Tugas Pembantuan; Pandangan Legalistik, Teoritis, dan Implemantatif. Fokusmedia, Bandung.
Rauf, Rahyunir. 2017. Perubahan Kedudukan Kelurahan Perangkat Daerah Menjadi Perangkat Kecamatan. Wedana. Jurnal Pemerintahan, Politik dan Birokrasi.
Wasistiono, Sadu. 2002. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bandung: Fokus Media.
dan Simangunsong, Fernandes. 2010. Metodologi Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah