PERAN FORUM KESERASIAN SOSIAL DALAM MEMBANGUN KEHARMONISAN WARGA
DOI:
https://doi.org/10.31943/aspirasi.v14i2.126Keywords:
Peran Forum, Keserasian Sosial, Keharmonisan WargaAbstract
Abstrak
Peran forum keserasian sosial dalam membangun keharmonisan warga merupakan kajian bersifat deskriptif bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan program keserasian sosial di masyarakat dalam bentuk forum. Program tersebut diinisiasi oleh Kementerian Sosial yang diperuntukkan terhadap daerah yang mempunyai kerawanan dan berpotensi terhadap terjadinya konflik yang ditandai dengan pembangunan berwujud bangunan fisik sebagai bentuk kerukunan masyarakat setempat. Melalui forum keserasian sosial diharapkan dapat menciptakan kondisi masyarakatnya hidup dalam suasana aman, nyaman, dan harmonis. Lokasi kajian di Desa Deyangan, Mertoyudan, Magelang sebagai salah satu wilayah sering terjadi konflik pada saat pemilihan kepada desa, dan pembagian air irigasi. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, pengamatan lapangan, dan didukung dokumen yang berkait selanjutnya dilaksanakan analisis secara kualitatif. Kesimpulan Forum Keserasian Sosial Klodran Makmur, Desa Deyangan sangat bermanfaat bagi warga masyarakat. Kemanfaatannya terutama dalam menangani konflik yang terjadi di masyarakat setempat. Konflik yang tertangani menjadikan kehidupan kemasyarakatan guyup rukun dalam suasana yang damai dan harmonis. Rekomendasi keberadaan forum diharapkan ada pendampingan, monitor dan diberikan evaluasi dalam upaya meminimalisir dan mencegah terjadinya potensi konflik di masyarakat dengan mendayagunakan kearifan dan budaya lokal serta menjalin kemitraan yang mendukung eksistensi forum keserasian sosial. Hal ini untuk memberikan kehidupan masyarakat yang aman, damai dan harmonis.
Kata Kunci: Peran Forum, Keserasian Sosial, Keharmonisan Warga
References
Adiwijaya, C. (2017). Pengaruh Pengetahuan Kebencanaan dan Sikap Masyarakat Terhadap Kesiapasiagaan Menghadapi Tanah Longsor. Jurnal Prodi Manajemen Bencana, 3(2), 81–101. https://doi.org/https://doi.org/10.33172/jmb.v3i2.107
Bakri, H. (2015). Resolusi Konflik melalui pendekatan kearifan lokal Pela Gandong di Kota Ambon. The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 1(1), 51–59.
Hakim, L. (2015). IMPLEMENTASI JUST IN TIME DALAM MENINGKATKATKAN PRODUKTIVITAS DAN EFISIENSI BIAYA PRODUKSI. Journal of Research and Technology, 1(1), 1–8.
Hutabarat, S. A. (2024). Kajian Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Di Media Sosial. Judge: Jurnal Hukum, 5(01), 12–15.
Kementerian Sosial. (2016). Petunjuk Teknis Keserasian Sosial Tahun 2016. Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Bencana Sosial.
Kompas.com. (2024). 5 Contoh Konflik Sosial di Indonesia. https://www.kompas.com/skola/read/2024/02/07/080000569/5-contoh-konflik-sosial-di-indonesia.
Kusworo. (2019). Manajemen Konflik dan Perubahan dalam Organisasi. Alqaprint Jatinangor.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis A Method Sourcebook3rd Edition (3rd ed.). Sage Publication Ltd.
Nasikun. (2013). Sistem Sosial Indonesia. Penerbit Ombak Indonesia.
Nazir, M. (2003). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.
Undang-Undang Nomor 7. Penanganan Konflik Sosial (2012).
Undang-Undang Nomor 24. Penanggulangan Bencana (2007).
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Penerbit Alfabeta.
Sukardi. (2023). Penanganan Konflik Sosial dengan Pendekatan Restoratif. Jurnal Pembangunan Dan Hukum, 46(1), 70–89. https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no1.49
Tempo.co. (2020). KPA Catat 9 Konflik Agraria Terjadi Selama Masa Pandemi Covid-19. https://nasional.tempo.co/read/1330772/kpa-catat-9-konflik-agraria-terjadi-selama-masa-pandemi-covid-19
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Suryani Suryani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.