STUDI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU DALAM PENGELOLAAN SAMPAH
DOI:
https://doi.org/10.31943/aspirasi.v14i2.127Keywords:
Kebijakan, Pemerintah Daerah, Pengelolaan SampahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu memformulasikan Kebijakan Pengelolaan Sampah melalui identifikasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam perumusan kebijakan tersebut, dan merumuskan rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam Pengelolaan Sampah.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian kualitatif, untuk menggambarkan dan menguraikan efektifitas formulasi kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Indramayu, yang dimulai dengan menganalisa: peraturan perundangan, kebijakan pemerintah pusat dan provinsi mengenai persampahan, serta kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah termasuk tantangan yang dimiliki dalam pengelolaan sampah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan sampah pemerintah Kabupaten Indramayu dengan membuat peraturan daerah dan peraturan bupati merupakan strategi yang tepat dalam pengelolaan sampah, karena pengelolaan sampah perlu diatur khusus dengan tegas dan jelas. Terdapat banyak tantangan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam memformulasikan kebijakan pengelolaan sampah, antara lain kesulitan memperoleh data akurat. Disamping itu, perlunya pembentukan satu kelembagaan khusus yang memiliki tugas dan fungsi untuk menangani pengelolaan sampah sangat penting dalam melaksanakan kebijakan dalam pengelolaan sampah, lembaga tersebut bisa berbentuk UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) atau BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Namun demikian, usaha-usaha pengurangan timbulan sampah dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat tetaplah penting dan prioritas.
References
Dunn, William. Public Policy Analysis: An Introduction, New Edition, 2017. Pearson.
Natsir, L. (2019). PENYUSUNAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN KOTA DEPOK TAHUN 2019. ASPIRASI, 10(1), 19-31.
Natsir, L. (2019). Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Depok Dalam Penataan Kawasan Permukiman Kumuh. Aspirasi, 9(2), 151-155.
Kita dan Sampah 1, GIZ, 2019.
Kita dan Sampah 2, GIZ, , 2019.
Kondisi wilayah Kabupaten Indramayu, https://indramayukab.go.id/kondisi-wilayah/
http://news.liputan6.com/read/128813/puluhan-pemulung-diduga-masih-tertimbun-longsoran-sampah
http://103.52.213.225/hukum/simppu-lhk/public/uploads/files/Surat%20Edaran%20Sampah.pdf
Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Indramayu, Laporan Akhir Kementrian PUPR Direktorat Jendral Cipta Karya, Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingungan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, 2018.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, dan Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah.
Permen PU No. 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraaan Prasarana dan Sarana Persampahan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat
Perda Kabupaten Indramayu No. 12 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Perda Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Soleh
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.