IMPLEMENTASI SISTEM PEMILU TERHADAP KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PARLEMEN DI NEGARA INDONESIA DAN AUSTRALIA
Keywords:
Implementasi sistem pemilu, Keterwakilan perempuan, ParlemenAbstract
Tulisan ini membahas tentang sistem Pemilu dan keterwakilan perempuan dalam parlemen di Indonesia dan Australia. Di Indonesia sistem pemilu dengan penetapan kuota untuk keterlibatan perempuan dalam pencalonan legislatif sudah dimulai pada pemilu tahun 2004 melalui aturan 30 persen, sedangkan di Australia sistem kuota sudah lama diterapkan oleh partai-partai politik sejak tahun 1902. Fokus dalam tulisan ini adalah membahas tentang implementasi sistem pemilu terhadap keterwakilan perempuan dalam parlemen di Indonesia dan Australia. Hasil kajian ini menunjukkan terdapat perbedaan dalam meningkatkan keterwakilan perempuan dalam parlemen di Negara Indonesia dan Australia. Analisis dari pengalaman kedua negara tersebut menunjukan bahwa keterwakilan perempuan di Australia lebih besar dari pada di Indonesia. Oleh karena itu, dalam implementasi sistem pemilu diperlukan dukungan dari partai politik, aturan yang jelas, serta penerimaan dari masyarakat.