Implementasi Program Generasi Berencana Di Kabupaten Indramayu
Keywords:
Remaja, Mahasiswa, Implementasi Kebijakan, Program GenRe.Abstract
BKKBN mengembangkan program unggulan yang dinamakan Program Generasi Berencana (GenRe) dengan sasaranremaja/mahasiswa usia 10-24 tahun dan belum menikah, serta keluarga dan masyarakat yang peduli remaja. Program ini dikembangkan dalam mengejawantahkan amanat Undang-Undang No. 52 pasal 48 ayat 1 (b) yang menyebutkan bahwa “Peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga.” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Program Generasi Berencana (GenRe) di Kabupaten Indramayu dengan mengambil lokus di dua kecamatan, yakni Kecamatan Lelea dan Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu. Adapun model implementasi yang digunakan sebagai pisau analisis adalah model van Meter dan van Horn. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik penggalian data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi.Dari hasil penelitian diperoleh temuan bahwa program Generasi Berencana di Kabupaten Indramayu mengalamiperkembangan yang tidak begitu signifikan, bahkan di beberapa desa cenderung mengalami stagnasi. Hal ini disebabkan Pusat Informasi Konseling (PIK) Remaja/Mahasiswa danBina Keluarga Remaja (BKR) yang menjadi ruh dari program ini minim aktivitas, bahkan di beberapa desa hanya ditemukan papan nama sebatas formalitas. Salah satu faktor penyebab yang cukup krusial adalah kurang terjalinnya komunikasi yang baik antara implementor program dengan kuwu sebagai kepala pemerintahan setempat.
References
Bungin, Burhan. 2015. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers.
BKKBN.2012. Pedoman Pengelolaan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-Remaja). Jakarta: BKKBN.
-----------,2013. Generasi Berencana (GenRe). Surabaya: Perwakilan BKKBN Jawa Timur.
-----------, 2019.Buku Pegangan Pendidik Sebaya/Fasilitator Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-Remaja). Jakarta: BKKBN
Moleong, Lexy, 2000.Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nasir, Moh., 2011. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.
Purwanto, Erwan A. dan Dyah R. Sulistyastuti, 2015. Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.
Rusli, Budiman. 2013. Kebijakan Publik: Membangun Pelayanan Publik yang Responsif. Bandung: Hakim Publishing.
Soejati, Z. Sunanti, 2001. “Perilaku Seks di Kalangan Remaja dan Permasalahannya.”Jurnal Media Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Vol II (1).
Wirdhana, Indra, dkk. 2013. Kurikulum Diklat Teknis Bina Keluarga Remaja bagi Kader Bina Keluarga Remaja. Jakarta: Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Dokumen :
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor: 55/HK-010/B5/2010 Tentang Standar Pelayamam Minimal Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kabupaten/Kota.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Website:
“Dalam 10 Tahun Jumlah Penduduk Indonesia Bertambah 325 Juta Jiwa”, dalam situshttps://money.kompas.com /read/2021/01/22/160830626
“Ini Permasalahan Kependudukan di Indonesia”, dalam situshttps://kebijakankesehatanindonesia.net/25-berita/berita/109
“Kasus Perkawinan Anak di Indramayu Tinggi’, dalam situshttps://www.republika.co.id/berita/pl9mwe383
“Gemakan Kembali Keluarga Berencana Melalui Kampung KB”, dalam situs http://dispora.indramayukab.go.id/
“Setiap Dua Hari Satu Pernikahan Anak Terjadi di Indramayu”, dalam situs https://republika.co.id/berita/nasional/daerah/19/01/29/pm35sn382