MITIGASI BENCANA BANJIR MELALUI PENDEKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DI WILAYAH SUNGAI CITARUM HULU
DOI:
https://doi.org/10.31943/aspirasi.v12i1.103Keywords:
Mitigasi, Banjir, PartisipasiAbstract
Banjir sering terjadi di berbagai kota di Indonesia, antara lain di Bandung, yang merupakan wilayah sungai Ciratum Hulu. Kejadian banjir tersebut, menimbulkan banyak kerugian bagi negara maupun masyarakat. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun masyarakat harus melakukan upaya mitigasi bencana banjir agar dapat menekan nilai kerugian dampak banjir sehingga dapat mengurangi resiko banjir. Upaya mitigasi yang dilakukan harus berbentuk kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat. Dalam mengkaji upaya mitigasi banjir ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif dengan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif. Data ini menjelaskan informasi tertulis yang bersumber dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Penggalian data dengan cara indepth interviu dan FGD. Hasil analisis, menunjukkan bahwa telah ada upaya mitigasi banjir di Wilayah Sungai Citarum baik yang dilakukan oleh pemerintah sendiri maupun adanya kerjasama dengan masyarakat atau disebut adanya partisipasi masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mengajak masyarakat dalam perencanaan mitigasi banjir. Kegiatan perencanaan mitigasi yang melibatkan masyarakat dilakukan dengan mengkaji dan mendiskusikan hal-hal yang mungkin terjadi baik sebelum banjir terjadi, tanggap darurat ketika banjir dan pemulihan pasca banjir, dengan demikian diharapkan muncul upaya mitigasi banjir dengan lahirnya kesiapsiagaan masyarakat dan pemerintah daa=lam mmenghadapi banjir dengan lebih baik. Namun demikian, upaya mitigasi banjir ini memang belum bisa sepenuhnya dapat menyelesaikan banjir dan dampaknya hal ini ditandai dengan masih sering terjadi banjir walaupun dari sisi intensitas dan kuaitas yang menurun. Agar banjir benar-benar dapat dikendalikan maka adalah upaya sebelum terjadinya bencana banjir harus lebih intensif dilakukan dibanding dengan kegiatan rehabiitasi pasca banjir. Untuk itu, kedepan implementasi undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Mentri PUPR No. 13/PRT/M/2015 tentang Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air harus benar-benar efektif. Garis besar dari kedua peraturan diatas adalah perlunya menjamin kegiatan mitigasi baik secara struktural maupun non struktural berjalan terus seiring siklus management bencana, dimulai dari perencanaan mitigasi, tanggap darurat, pemulihan, dan menyusun rencana mitigasi kembali yang melibatkan masyarakat.
References
Community Based Disaster Risk Management Course, 2006. Community Risk Assessment Modul, Asian Disaster Preparedness Center, Bangkok, Thailand.
Driyamedia. 1996. “Berbuat Bersama Berperan Setara”. Acuan Penerapan Participatory Rural Appraisal, untuk Konsorsium Pengembangan Dataran Tinggi Nusa Tenggara. Studio Driya Media, Bandung.
LBDS. 1996. Modul Pelatihan PRA Bagi Petugas Lapangan Tingkat Kecamatan dan Tokoh Masyarakat. Proyek Konservasi dan Pengelolaan DAS Cimanuk Hulu. Lembaga Bangun Desa Sejahtera, Garut.
Soleh Hadisutisna, 2000. Pemahaman Partisipatif Kondisi Pedesaan (PPKP), Pusat Dinamika Pembangunan Universitas Padjadjaran.
Kusnaka Adimihardja, MA, DR., Harry Hikmat, Ir., M.Si, 2001. Participatory Research Appraisal dalam Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat, Humaniora Press Bandung,
Undang-undang Republik Indonesia No. 17/2019 tentang Sumberdaya Air
Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Soleh
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.