PEMENANGAN PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 2 PRABOWO- GIBRAN DALAM PEMILIHAN PRESIDEN TAHUN 2024
DOI:
https://doi.org/10.31943/aspirasi.v14i2.128Keywords:
Pilpres 2024, Prabowo, Gibran, StrategiAbstract
Pemilihan umum merupakan bentuk implementasi dari sistem demokkrasi juga dari penerapan sila keempat Pancasila dan pasal 1 (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Persepsi publik terhadap kampanye politik dalam konteks digital, terutama dalam Pilpres 2024 di Indonesia. Namun, tidak hanya sekedar sebagai alat untuk menyampaikan pesan, media sosial juga memberikan kesempatan bagi kandidat untuk mendapatkan umpan balik langsung dari pemilih. Persepsi Publik dan Media Sosial dalam Kampanye Digital Pilpres 2024, upaya Prabowo dan timnya untuk memanfaatkan media sosial dengan baik dapat memberikan dampak positif dalam membentuk opini dan pandangan masyarakat dengan memanfaatkan platform-platform ini secara efektif. Prabowo Subianto memprioritaskan pemberdayaan ekonomi rakyat, peningkatan pendidikan, dan penguatan pertahanan negara. Dalam kampanyenya, Prabowo menegaskan pentingnya membangun Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkeadilan. Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum paslon 1 dan 3 membawa ratusan berkas ke Mahkamah Konstitusi. Tim hukum mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu. Gugatan sengketa hasil Pilpres itu terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Prof Yusril Ihza Mahendra - didampingi beberapa pengacara seperti Otto Hasibuan, OC Kaligis, Hotman Paris Hutapea, dan puluhan advokat lainnya secara resmi mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait setelah teregistrasinya dua perkara sengketa hasil PHPU Presiden yang diajukan dua pasangan calon (paslon) 01 dan 03 yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud beberapa hari sebelumnya. Presiden terpilih Prabowo Subianto akhirnya tercatat sebagai pihak pemenang dalam sejarah sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Dari empat pilpres yang ia ikuti sebagai pasangan calon pada 2009, 2014, 2019, dan 2024, Prabowo pernah tiga kali jadi pemohon yang selalu kalah. Kini, Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 membuat Prabowo menang telak dengan menolak permohonan yang diajukan lawan-lawannya untuk seluruhnya.
References
Florentina Dwiastuti. (2024). Strategi Perolehan Suara Lintas Generasi Prabowo-Gibran pada Pemilihan Umum 2024. CSIS Commentaries, 1–6.
Permadi, D., Suparto, D., & Bisri, A. Z. (2024). Analisis Semiotik Iklan Politik Prabowo Gibran Pada Pilpres 2024 Semiotic Analysis Of Prabowo Gibran’s Political Ads In The 2024 Presidential Election (Vol. 10, Issue 1).
Revolusi, P. R. (2024). Persepsi Publik Dan Media Sosial Dalam Kampanye Digital Pilpres 2024. Jurnal Komunikasi Dan Bahasa, 5(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ilham Setiawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.