PENGAWASAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENGENDALIAN KERUSAKAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN INDRAMAYU

Authors

  • Mulyati Kartini FISIP Universitas Wiralodra

DOI:

https://doi.org/10.31943/aspirasi.v14i2.129

Keywords:

Pengawasan, Kerusakan Lingkungan, Lingkungan Hidup, Kabupaten Indramayu

Abstract

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu sebagai satu-satunya organisasi yang bertugas untuk mengawasi dan mengantsipasi akan kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Indramayu. Penelitian ini dilakukan untuk mengatahui proses pengawasan yang dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu. Teori yang digunakan konsep pengawasan Joko Widodo (2016 : 94). Penelitian ini merupakan kualitatif deskriptif. Teknik analisi data yang digunakan model analisis interaktif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu terhadap kegiatan industri kerupuk di Desa Kenanga Kecamatan Sindang belum optimal dikarenakan jumlah dari petugas pengawasan yang kurang memadai serta alat prasarana yang belum mendukung sehingga menghambat proses pengawasan yang dilakukan. Oleh karena itu perlunya tambahan jumlah petugas pengawas di bagian PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) serta, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai demi terjalannya proses pengawasan yang lebih efektif dan bekerjasama dengan perusahaan atau para pelaku usaha agar pengawasan dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan dilakukan pada jangka waktunya agar dapat dipantau perubahan kadar udara di setiap periodenya.

References

Arnop, O., Budiyanto, B., & Saefuddin, R. (2019). Kajian evaluasi mutu Sungai Nelas dengan metode storet dan indeks pencemaran. Naturalis: Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, 8(1), 15-24.

Djamin, D. (2007). Pengawasan dan Pelaksanaan Undang-undang Lingkungan Hidup. Yayasan Obor Indonesia.

Friedman, M. L. (1975). The Legal System, A Social Science Prespective. Russel Sage Foundation.

Keraf, S. (2010). Etika Lingkungan Hidup. PT. Kompas.

Muchtar, M., & Naroida, A. K. (2016). Hukum Kesehatan Lingkungan: Kajian Teoritis Dan Perkembangan Pemikiran (1st ed.). PT. Pustaka Baru Press.

Muhamat, E. (2008). Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. PT. Refika Aditama.

Natsir, L. (2018). Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Menangani Pedagang Kaki Lima Kawasan Zona Merah Di Kota Bandung. Aspirasi, 8(2), 24-31.

Natsir, L. (2019). Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Depok Dalam Penataan Kawasan Permukiman Kumuh. Aspirasi, 9(2), 151-155.

Nusalawo, M., Sedubun, V. J., & Holle, E. S. (2022). Kewenangan Pemerintah Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Lingkungan Hidup. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(7), 739-756.

Rahardjo, S. (1991). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.

Raihan. (2006). Lingkungan dan Hukum Lingkungan.

Santosa, M. A. (1997). Penerapan Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) di Bidang Lingkungan Hidup. Indonesian Center of Environmental Law (ICEL).

Downloads

Published

2024-08-25

How to Cite

Mulyati Kartini. (2024). PENGAWASAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENGENDALIAN KERUSAKAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN INDRAMAYU. Jurnal Aspirasi, 14(2), 118–123. https://doi.org/10.31943/aspirasi.v14i2.129