IMPLEMENTASI PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DI KECAMATAN INDRAMAYU KABUPATEN INDRAMAYU

Authors

  • Luthfi Faisal Natsir FISIP Universitas Wiralodra

DOI:

https://doi.org/10.31943/aspirasi.v13i2.138

Keywords:

Implementasi, Pelayanan Publik, PATEN

Abstract

Tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang semakin meningkat berdampak kepada tuntuan kemampuan birokrasi untuk menanggapi permasalahan pelayanan publik yang ada. Penelitian ini difokuskan pada Implementasi Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, dengan maksud mengetahui bagaimana memberikan pelayanan publik melalui Program PATEN. Tujuan peilelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implementasi Program PATEN di Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.

Metode yang penulis gunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang disertai teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang terdiri dari observasi dan wawancara. Dalam melakukan penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive.

Hasil penelitian dan kesimpulan Implementasi kebijakan PATEN di Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu dalam menjalankannya masih berlandasan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010, belum adanya respon melalui Peraturan Bupati Indramayu. Namun keadaan di lapangan implementasi program tersebut  cukup memuaskan atau memenuhi harapan masyarakat karena memenuhi sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan. Kendala ddalam pelaksanaan Program PATEN yaitu masih kurangnya SDM/pegawai baik kuantitas maupun kualitas, kurangnya sarana prasarana pendukung seperti komputer dan printer, terbatasnya wewenang yang dilimpahkan ke kecamatan dari Bupati dan belum adanya pelimpahan wewenang penandatanganan surat izin dari camat ke sekretaris kecamatan. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut yaitu dengan melakukan penambahan pegawai/staf yang berkompeten sehingga informasi yang disampaikan ke pengguna pelayanan tersampai dengan baik, melakukan pelatihan buat pegawai/staf kecamatan untuk menambah pengetahuan dan wawasan mereka, dam menambah pengadaan komputer dan printer agar pengurusan perizinan lancar yang dapat mendukung kegiatan pelaksanaan PATEN.

 

References

Agustino, Leo, 2008. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Dunn, William, 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik Edisi Ketiga. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Indiahono, Dwiyanto. 2009. Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analysis. Yogyakarta : Penerbit Gava Media

Islamy, Irfan, 2007. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Moleong, Lexy J. 2002 Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Natsir, L. (2018). Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Menangani Pedagang Kaki Lima Kawasan Zona Merah Di Kota Bandung. Aspirasi, 8(2), 24-31.

Natsir, L. (2019). Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Depok Dalam Penataan Kawasan Permukiman Kumuh. Aspirasi, 9(2), 151-155.

Natsir, L. (2019). Penyusunan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kota Depok Tahun 2019. Aspirasi, 10(1), 19-31.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)

Published

2023-08-28

How to Cite

Luthfi Faisal Natsir. (2023). IMPLEMENTASI PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DI KECAMATAN INDRAMAYU KABUPATEN INDRAMAYU. ASPIRASI, 13(2), 49–58. https://doi.org/10.31943/aspirasi.v13i2.138