Efektivitas Pemberdayaan Pasar Tradisional Melalui Pengendalian Pusat Pembelanjaan Dan Toko Modern Di Kecamatan Patrol
(Studi pada Pasar Daerah Patrol Kabupaten Indramayu)
DOI:
https://doi.org/10.31943/aspirasi.v16i2.171Keywords:
Efektivitas, Pemberdayaan, Pasar Tradisional, Toko ModernAbstract
Pertumbuhan dan perkembangan pusat-pusat pembelajaan dan toko modern yang semakin meningkat dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu, termasuk di Kecamatan Patrol, dikhawatirkan dapat mematikan pasar tradisional yang telah ada selama ini. Hal tersebut diperlukan unjuk kerja yang maksimal oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, agar pemberdayaan pasar tradisional, terutama melalui pengendalian pusat pembelanjaan dan toko modern dapat kendalikan secara efektif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas pemberdayaan pasar tradisional melalui pengendalian Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern di Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan studi kasus dalam penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan efektivitas pemberdayaan Pasar Daerah Patrol melalui pengendalian pusat pembelanjaan dan toko modern di wilayah Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu sudah cukup baik, namun masih terdapat beberapa kendala diantaranya karena kondisi sosial dan budaya masyarakat, di samping kondisi eksternal yang kurang sepenuhnya mendukung.
References
Gibsson, James L. dan Ivancevich, John M. 2007. Organisasi : Perilaku, Struktur dan Proses. Alih Bahasa Nunuk Andriani. Jakarta: Binaputra Aksara.
Indrawijaya, Adam. 2000. Perilaku Organisasi. Bandung : Sinar Baru.
Prijono, S. Onny dan Pranarka A.M.W. 1996. Pemberdayaan Konsep, Kebijakan dan Implementasi. Jakarta: CSIS.
Sedarmayanti. 2000. Restrukturisasi dan Pemberdayaan Organisasi untuk Menghadapi Dinamika Perubahan Lingkungan. Bandung: Mandar Maju.
Sumodiningrat, Gunawan. 1997. Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Bina Rena Pariwara.
Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pasar di Kabupaten Indramayu.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 tahun 2008 Tentang Urusan Pemerinthan Kabupaten Indramayu.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan serta Pengendalian Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pasar di Kabupaten Indramayu.
Keputusan Bupati Indramayu Nomor 48 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pasar di Kabupaten Indramayu.
Keputusan Bupati Indramayu Nomor 49 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ilham Setiawan, Mulyati Kartini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









